Langsung ke konten utama

Ujian Praktek SD Jejeran

Hari ini Kamis, tanggal 18 Maret 2012 Siswa dan Siswi SD Jejeran telah mengikuti ujian praktek Pendidikan Agama Islam yang berlangsung mulai pukul 07.00 sampai selesai

Mengutip dari Pedoman Pelaksanaan USBN PAI 2011/2012

                                    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
                                                               NOMOR : Dj.I/1510/2011
                                                                          TENTANG
                      PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN)
                                      MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
                         PADA SD, SMP, DAN SMA / SMK TAHUN PELAJARAN 2011/2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan agama Islam yang dilaksanakan di laksanakan   di sekolah   seacara nasional, maka perlu dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap hasil akhir pembelajaran peserta didik melalui ujian berstandar nasional;
b. bahwa agar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) pada SD, SMP, dan SMA/SMK pada tahun pelajaran 2011/2012 dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib dan aman sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), maka perlu ditetapkan dengan Surat

Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tetang Standar Nasional Pendidkan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Peraturan Menteri Agama;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22, 23, dan 24 tahun 2006 tentang Standar Isi, Standar Kompetensi, dan Pedoman Pelaksanaannya;
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah;
Memperhatikan : Kesimpulan Rapat Kordinasi dan evaluasi hasil Ujian Sekolah Berstandar
Nasional (USBN) pendidikan agama Islam antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tanggal 11 Oktober 2011 bahwa untuk meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam di sekolah perlu dilaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mata pelajaran Pendidkan Agama Islam pada Tahun Pelajaran 2011/2012.
                                                               
                                                                  MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI TENTANG PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SD, SMP, DAN SMA/SMK
TAHUN PELAJARAN 2011/2012.

PERTAMA : Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) SD, SMP, dan SMA/SMK tahun pelajaran 2011/2012 akan dilaksanakan pada daerah-daerah yang siap melaksanakan USBN PAI tahun pelajaran 2011/2012.

KEDUA : Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) SD, SMP, dan SMA/SMK tahun pelajaran 2011/2012 mencakup aspek kognitif dan psikomotorik, dalam bentuk ujian Praktik dan Tertulis;

KETIGA : Penilaian aspek afektif, terutama tentang akhlak mulia yang menyangkut perilaku dan kepribadian siswa dilakukan melalui kesimpulan dari catatan hasil observasi atau pengamatan GPAI dan laporan pihak-pihak yang valid.

KEEMPAT : Sistem pelaksnaan ujian dan anggaran biaya untuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) SD, SMP, dan SMA/SMK tahun pelajaran 2011/2012 tidak merubah sistem penganggaran dan sistem pelaksanaan yang berlaku dalam penganggaran dan pelaksanaan ujian sekolah.

KELIMA : Sosialisasi dan kordinasi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) SD, SMP, dan SMA/ SMK tahun pelajaran 2011/2012 dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota bekerja sama dengan Dinas Pendidikan di daerahnya masing-masing.

KEENAM : Pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) SD, SMP, dan SMA/SMK tahun pelajaran 2011/2012 diserahkan kepada Kantor Kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota.

KETUJUH : Kisi-kisi soal dan Pedoman Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) SD, SMP, dan SMA/SMK tahun pelajaran 2011/2012 disiapkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam pada sekolah Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI bersama BNSP.

KEDELAPAN : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan penyesuaian dan penyempurnaan.

KESEMBILAN : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


 
Tembusan :
1. Menteri Agama;
2. Menteri Pendidikan Nasional;
3. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP);
4. Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan
Nasional;
5. Inspektur Jenderal Kementerian Agama;
6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
8. Bupati/Walikota kepala daerah;
9. Kepala Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi;
10. Direktur Pendidikan Agama Islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Menikmati Masa Purna tugas ibu

(Dari kiri belakang , bagian belakang :Ibu purwanti, Ibu kartika, Ibu sumiyarni, Ibu munhartinah, Ibu sri mahanani, Ibu nurniati, Ibu sucy, Ibu sumi subur, Ibu betty, Ibu titin, Ibu sulastri, Ibu zubaidah, Ibu sarjiyem, Ibu sudarmini,Ibu susantini, Ibu irna, Ibu sri wahyuni, Ibu nanik, Ibu naning, Ibu susi, Ibu imti, Ibu isti) (Dari kiri depan : Bapak fajar, Bapak ponidi, Bapak pardi, Bapak haryanto, Bapak asnan, Bapak muhaimin, Bapak agus) Bapak roni sama pak aslan mana yaaaa.... Senin pagi 30 April 2012 mungkin adalah hari yang selalu terkenang bagi kami keluarga besar SD Jejeran. Ya.. hari itu adalah hari terakhir ibu Hj. Sudarmini, A.Ma.Pd memimpin sekolah kami. Pagi itu kami harus berpisah, harus mengucapkan selamat tinggal, harus berjabat tangan perpisahan. 607 siswa SD Jejeran berjabat peluk tangan ibu Sudarmini.. Tangan yang selama ini dengan ikhlas, tulus, membimbing kami, mengantar kami, menemani kami. Beliaulah yang membanggakan kami sehingga kami selalu m...

Pengajian Rutin Keluarga SD Jejeran

Sekolah bukan hanya untuk mentransfer ilmu dan menuntut ilmu semata, dilingkungan sekolah sudah barang tentu terjadi adanya proses pembelajaran. Diluar lingkup lingkungan sekolah keluarga besar SD Jejeran mengadakan agenda pertemuan keluarga besar mulai dari kepala sekolah, segenap para guru, serta staf karyawan  yang rutin diadakan setiap hari Ahad (minggu) wage dan hal tersebut diadakan secara bergilir dari masing-masing guru dan karyawan SD Jejeran Pengajian rutin sebagai program untuk merifresh suasana bagi guru dan karyawan sekaligus menetralisir nafsu amarah dan ketidak stabilan emosi, disela-sela kesibukan bekerja, belajar dan membina serta mendidik siswa, agar menjadi putra putri bangsa yang berguna untuk bangsa dan negara kita, menghadirkan secerca harapan agar bisa menjadikan pribadi yang lebih baik, lebih maju dan lebih ingat serta memaknai hidup di dunia.  Pengajian rutin keluarga besar SD Jejeran ini biasanya dimulai dari pukul 09.30 sampai dengan selesai, de...